PKN
UUD Pasal 3 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, kita harus menggunakan SDA secukupnya, secara efisien dan hanya untuk keperluan secukupnya.
Sebagai produsen, produsen harus ramah terhadap konsumen atau pembeli, dengan kata lain kesopanan dibutuhkan setiap orang khususnya dalam hal ini Produsen untuk meningkatkan kualitas produk,dan menarik konsumen.
Norma Kesusilaan :
Sebagai produsen, kita harus jujur dalam hal ini yang saya maksudkan adalah kejujuran dibutuhkan. Jika kita berbohong maka secara tidak langsung kita sudah melanggar norma kesusilaan.Contohnya produsen membuat produk dengan bahan berkualitas kurang baik, padahal dikatakan kualitas baik.
Norma Agama:
Sebagai produsen dan sebagai warga bermasyarakat, kita harus tahu tempat kita berada dari Mayoritas dan Minoritas Agama suatu daerah. Seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki Mayoritas Islam dengan kata lain kita harus menghargai Agama Islam dengan tidak menggunakan bahan-bahan makanan yang haram.
Sebagai orang Kristen kita juga harus menjaga tubuh kita dengan memberikan olahan yang baik bagi konsumen, karena tubuh kita adalah Bait Allah.
Kita sebagai produsen haruslah bersikap adil terhadap konsumen,contohnya ketika kita (produsen) membuat produk dengan bahan yang sedikit namun kita menjual dengan harga yang mahal,itu merupakan salah satu contoh tindakan bahwa kita memiliki prinsip keadilan. Sangat penting nantinya sebagai produsen menerapkan norma untuk mengolah menjadi makanan.Tentunya sebagai produsen harus membuat sebuah produk lewat olahan bahan yang legal dan bukan ilegal karena harus dari yang namanya norma hukum tentang legal dan ilegal suatu produk. Konsekuensi yang akan diterima jika tidak taat akan norma atau hukum yang berlaku yaitu, bisa saja masuk penjara (tergantung UU tentang pengolahan bahan dasar makanan, dsb), hukuman denda (mengganti rugi SDA yang telah disalah gunakan), bisa jadi sepi pembeli karena telah diketahui menggunakan barang yang ilegal, dan sebagainya, dikucilkan oleh masyarakat karena membuat produk atau olahan yang tidak baik bagi tubuh.
Komentar
Posting Komentar